Chapnews – Nasional – Dunia pendidikan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, tengah diguncang kisruh panas menyusul sengketa sengit antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) terkait pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan. Ketegangan ini memuncak pada Sabtu dini hari (22/8), ketika YSH menuding UIN Jakarta mengerahkan puluhan orang yang disebut ‘preman’ untuk menguasai Sekolah Islam Pamulang (SIP), memicu intervensi aparat kepolisian untuk meredakan situasi.
Menurut Ketua YSH, Ilham Aufa, insiden pengambilalihan paksa Sekolah Islam Pamulang (SIP) terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kelompok tersebut, yang ia labeli sebagai ‘preman’, dilaporkan menguasai bangunan sekolah dan segera memasang pagar kawat di area perimeter Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar Islam Pamulang (TKIP dan SDIP). Ilham bahkan menuding adanya dugaan keterlibatan Wakil Rektor II UIN Jakarta, Imam Subchi, dalam rombongan yang disebutnya melakukan penyerangan tersebut. "Kami baru menyadari tindakan pengambilalihan ini setelah para individu tersebut menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kami semua sedang beristirahat," jelas Ilham.

Ilham Aufa mengecam keras tindakan ini sebagai aksi premanisme, seraya mengingatkan bahwa kejadian serupa sebelumnya juga pernah menimpa Madrasah Pembangunan (MP) dan Sekolah Triguna. Ia mempertegas bahwa penguasaan SIP dan sejumlah sekolah lainnya oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543, yang sebelumnya mengatur integrasi UIN dengan tiga yayasan. "Tidak ada landasan hukum bagi UIN Jakarta untuk melakukan tindakan apapun terkait sekolah yang dikelola yayasan, termasuk SIP, sebab dasar hukumnya berupa KMA telah dibatalkan PTUN Jakarta," tegas Ilham. Ia menambahkan, aksi ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para guru, tenaga kependidikan, serta orang tua siswa, yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, membantah tegas tudingan penggunaan ‘preman’ dalam insiden tersebut. Zaenal menjelaskan bahwa individu yang disebut ‘preman’ adalah personel keamanan atau sekuriti UIN Jakarta yang memang ditugaskan untuk mengamankan lingkungan sekolah dan aset negara. Pemasangan pagar kawat, lanjut Zaenal, merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan lingkungan sekolah tetap tertib dan membatasi akses pihak-pihak yang tidak berkepentingan. "Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan. Kehadiran mereka merupakan bagian dari tanggung jawab UIN Jakarta untuk menjaga keamanan aset negara yang berada di lingkungan sekolah," ujar Zaenal.
Zaenal menambahkan, alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang dilakukan sebagai bagian dari upaya UIN Jakarta untuk menyelamatkan dan memastikan pengelolaan aset negara berupa lahan dan bangunan seluas sekitar 8.000 meter persegi, yang diperkirakan memiliki nilai sedikitnya Rp160 miliar. "Kami ingin memastikan aset negara tetap aman dan digunakan sesuai peruntukannya. Pengamanan ini bukan untuk mengganggu kegiatan sekolah, apalagi menimbulkan ketakutan. Justru sebaliknya, ini bagian dari upaya memastikan aset dan lingkungan pendidikan terlindungi," jelasnya, seraya menjamin bahwa kegiatan belajar mengajar akan tetap berlangsung seperti biasa dan siswa serta wali murid tidak perlu khawatir.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, didampingi jajaran Polres Tangsel dan TNI, segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua kelompok yang bersitegang. Polisi juga meminta warga yang berkerumun di sekitar lokasi untuk membubarkan diri demi menjaga keamanan dan ketertiban. Setelah pendekatan dilakukan, situasi berangsur kondusif. AKBP Boy Jumalolo mengimbau semua pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan dialog. "Kami meminta semua pihak untuk tidak terpancing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas kami," tegasnya.
Hingga kini, perselisihan antara UIN Jakarta dan YSH masih terus bergulir di berbagai jalur hukum, termasuk Pengadilan Negeri Depok, PTUN Jakarta, serta dalam proses penyelidikan kepolisian. Pihak berwenang terus menyerukan agar semua pihak menjaga kondusivitas sembari menunggu putusan hukum yang inkrah.


