Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian penting terkait kasus dugaan korupsi dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq dan empat tersangka lainnya. Lembaga antirasuah ini menegaskan, orang tua mahasiswa yang terlibat dalam perkara tersebut berstatus sebagai korban dan tidak akan diproses hukum.
Penetapan Pasal pemerasan sebagai dasar hukum oleh KPK dalam kasus ini menjadi kunci utama yang membedakan posisi orang tua mahasiswa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut didasarkan pada adanya ‘relasi kuasa’ yang timpang dalam proses penerimaan mahasiswa.

Dalam konteks Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), fokus penyelidikan adalah pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Penyalahgunaan ini dapat berupa pemaksaan seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi pelaku.
Budi menerangkan, kewenangan yang melekat pada pihak-pihak tertentu di perguruan tinggi, khususnya dalam SPMB, merupakan aspek krusial. Ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memastikan proses penerimaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan justru diduga dimanfaatkan untuk meminta atau bahkan memaksakan adanya pembayaran atau pemberian di luar prosedur resmi, maka hal tersebut menjadi persoalan hukum.
"Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa," ujar Budi melalui pesan tertulis, Sabtu (22/8). Ia menjelaskan, relasi kuasa menggambarkan ketidakseimbangan posisi antara pihak yang memegang kewenangan dan pihak yang membutuhkan keputusan atau layanan dari pemegang kewenangan tersebut. Dalam kasus SPMB Unsoed, calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi membutuhkan keputusan dari institusi, sementara pihak di dalam institusi memiliki pengaruh besar terhadap proses tersebut.
Ketimpangan posisi ini dapat berubah menjadi pelanggaran hukum apabila kewenangan yang seharusnya dijalankan secara objektif justru diduga digunakan untuk menuntut atau memaksakan pembayaran tertentu. Budi menegaskan, "paksaan" dalam konteks ini tidak selalu harus diartikan sebagai ancaman fisik secara eksplisit.
Untuk mendalami dugaan pemerasan ini, penyidik KPK akan menelaah rangkaian fakta secara komprehensif. Ini mencakup apakah terdapat tekanan yang bersumber dari posisi atau kewenangan pelaku, apakah calon mahasiswa atau keluarganya berada dalam situasi tidak memiliki pilihan yang wajar, serta apakah pembayaran tersebut secara langsung dikaitkan dengan kemungkinan diterima atau tidaknya seseorang dalam proses SPMB. Kewenangan dalam SPMB, pada prinsipnya, diberikan untuk menjamin penerimaan mahasiswa berlangsung berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan yang berlaku, bukan sebagai celah untuk keuntungan pribadi.
Selain jerat pasal pemerasan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B Undang-undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi. Pasal ini mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK akan mendalami tidak hanya penerimaan uang atau pemberian, tetapi juga hubungan pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki penerima. Apabila pemberian itu terkait dengan posisi atau kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa dan bertentangan dengan tugasnya, maka hal itu akan menjadi bagian penting dalam unsur Pasal 12B.

