Chapnews – Nasional – Ketenangan dini hari di pusat Kota Surabaya tercoreng oleh sebuah kecelakaan beruntun yang mengerikan pada Minggu (23/8). Insiden tragis ini, yang terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, tak jauh dari ikon Gedung Negara Grahadi, menyebabkan satu korban jiwa dan diduga kuat berawal dari kelalaian pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, peristiwa nahas ini bermula sekitar pukul 03.30 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO, yang dikemudikan oleh ENR (32), melaju dari Jalan Taman Apsari. ENR diduga kuat berada di bawah pengaruh alkohol, sehingga kehilangan kendali dan konsentrasinya saat mengemudi.

Akibatnya, mobil Outlander itu kemudian menabrak sebuah taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang tengah terparkir di pinggir jalan, dikemudikan oleh FDK (22). "Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," jelas AKBP Galih.
Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR malah tancap gas meninggalkan lokasi tabrakan pertama. Ia terus melaju kencang menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya. Di titik kedua inilah insiden fatal itu terjadi. Mobil Outlander yang dikemudikan ENR menghantam RPK (25) yang saat itu sedang sibuk menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi L 9760 CJ miliknya yang juga dalam posisi terparkir.
Dampak benturan yang sangat keras menyebabkan RPK menderita luka parah. Korban segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Sayangnya, nyawa RPK tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
AKBP Galih Bayu Raditya secara tegas menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal menunjukkan kelalaian manusia sebagai penyebab utama insiden ini. "Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujarnya. Lebih lanjut, terungkap bahwa ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, kasus tabrakan beruntun yang menewaskan satu orang ini masih dalam penanganan serius Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.


