Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi wajib pajak di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif menarik berupa potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen. Keringanan ini berlaku khusus bagi pembayaran yang dilakukan tepat waktu, yakni mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari program insentif Pajak Daerah. Landasan hukumnya adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. "Pemberian insentif ini bertujuan ganda," ungkap Morris, "yakni untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong peningkatan optimalisasi penerimaan kas daerah."

Salah satu poin penting yang ditekankan Morris adalah mekanisme pemberian keringanan yang sepenuhnya otomatis. "Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan khusus atau melampirkan dokumen tambahan," jelasnya. Potongan sebesar 5 persen tersebut akan langsung terhitung dan mengurangi jumlah pokok PBB-P2 yang harus dibayarkan.
Sistem pembayaran PBB-P2 telah dikonfigurasi untuk secara otomatis menyesuaikan nilai tagihan. "Saat Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 dalam rentang waktu insentif, sistem akan langsung memproses diskon tersebut," tambah Morris. Ia juga memberikan jaminan: jika nilai potongan tidak secara eksplisit tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (E-SPPT) atau struk bukti pembayaran, wajib pajak tidak perlu cemas. Nominal akhir yang muncul pada proses pembayaran sudah mencerminkan pengurangan sesuai dengan keringanan 5 persen yang berlaku.

