Ads - After Header

Praperadilan Febrie: Dugaan TPPU Terkuak Sejak 2018!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah membuka tabir dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut-sebut telah berlangsung selama delapan tahun terakhir, sejak tahun 2018. Fakta mengejutkan ini terungkap dalam pembacaan putusan pertimbangan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, pada Jumat (28/8).

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti dalil yang diajukan Febrie mengenai pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang mengatur ketentuan hukum pidana antarwaktu. Hakim Richard Edwin Basoeki menilai bahwa dalil tersebut tidak tepat untuk membatalkan status penetapan tersangka terhadap Febrie.

Praperadilan Febrie: Dugaan TPPU Terkuak Sejak 2018!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa Pasal 3 KUHP mengandung asas lex favoreo atau lex mitior. Asas ini menyatakan bahwa apabila setelah suatu perbuatan pidana terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan baru yang lebih menguntungkan bagi pelaku harus diberlakukan, kecuali ketentuan lama justru lebih menguntungkan.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 memang memberikan pedoman mengenai penerapan Pasal 3 KUHP. Namun, pedoman tersebut secara spesifik ditujukan untuk tahap persidangan, di mana dakwaan masih menggunakan ketentuan lama sementara pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa. Hakim menegaskan, pedoman ini membutuhkan perbandingan komprehensif antara ketentuan lama dan baru, bukan penerapan secara otomatis atau parsial.

Hakim juga menegaskan pentingnya membedakan dua pertanyaan krusial dalam praperadilan. Pertama, norma hukum mana yang pada akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie. Kedua, apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 memiliki dasar hukum yang sah.

Surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) secara eksplisit menyebutkan bahwa rangkaian perbuatan pidana yang diduga dilakukan terjadi antara tahun 2018 hingga 2026. Kondisi ini berarti tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) melintasi dua rezim hukum, yakni sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional yang baru.

Menurut hakim, keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana dan secara otomatis mengklaimnya lebih ringan. Diperlukan identifikasi yang jelas mengenai perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan mana setelahnya. Selain itu, rumusan unsur-unsur pidana dalam ketentuan lama dan baru harus dibandingkan secara menyeluruh untuk menentukan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan bagi Febrie.

Hakim juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan pemidanaan final. Pada tahap ini, penyidik belum secara definitif menetapkan norma hukum mana yang kelak akan menjadi dasar putusan bersalah di pengadilan.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," ujar hakim.

Ia menambahkan, penilaian ketentuan mana yang lebih menguntungkan hanya dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret Febrie diketahui berdasarkan pembuktian di persidangan pokok. Penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie, kata hakim, merupakan materi pembuktian pokok perkara dan bukan lingkup kewenangan praperadilan.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," pungkas Richard Edwin Basoeki, menolak dalil Febrie dalam sidang praperadilan tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer