Ads - After Header

Air Bersih Maluku Tengah Berbuntut Bui: Eks Bupati Tersangka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menetapkan Muhammad Marasabessy, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan air bersih di Pulau Haruku. Proyek yang dibiayai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 ini memiliki pagu anggaran senilai Rp12,4 miliar dan diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Marasabessy menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku pada Senin (31/8), dan ia langsung digelandang ke tahanan dengan rompi oranye.

Marasabessy, yang saat dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021, awalnya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status saksi. Namun, setelah empat jam dicecar empat belas pertanyaan mendalam, statusnya naik menjadi tersangka. Ia kemudian langsung dibawa ke mobil tahanan, tangan terborgol, menandai dimulainya penahanan.

Air Bersih Maluku Tengah Berbuntut Bui: Eks Bupati Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian, menjelaskan bahwa penetapan Marasabessy sebagai tersangka telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Dengan penahanan Marasabessy, total ada tujuh orang yang kini menjadi tersangka dan ditahan dalam skandal korupsi proyek air bersih Pulau Haruku sepanjang bulan Agustus ini.

Enam tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan meliputi Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan. PT Kusuma Jaya Abadi sendiri merupakan pemenang tender proyek dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Sejak awal, proyek ini disinyalir penuh kejanggalan dan penyimpangan.

Berbagai penyimpangan terungkap, mulai dari tidak adanya konsultan perencanaan yang memadai, lokasi pekerjaan yang kerap berubah tanpa didukung justifikasi perencanaan yang jelas, hingga addendum kontrak yang dilakukan berulang kali tanpa dokumen contract change order (CCO) atau justifikasi teknis yang sah. Ironisnya, pembayaran termin telah mencapai seratus persen, padahal progres pekerjaan fisik di lapangan belum tuntas.

Lebih lanjut, dokumen progres pekerjaan dan prestasi dibuat seolah-olah telah memenuhi syarat untuk pencairan dana, bahkan bobot pekerjaan diklaim telah tercapai, padahal kondisi fisik di lapangan jauh dari standar yang ditetapkan. Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir merugi hingga Rp3,8 miliar. Kejati Maluku berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer