Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal nasional. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada para pelaku industri. Imbasnya, total denda yang berhasil dihimpun mencapai angka fantastis, sekitar Rp327,05 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya OJK untuk memperkokoh pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. "Pengenaan sanksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan akuntabel," ujarnya, seperti dikutip oleh chapnews.id pada Senin (31/8/2026).

Dari ribuan sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi khusus dijatuhkan atas pelanggaran peraturan di bidang pasar modal. Sanksi-sanksi ini mencakup denda senilai Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin yang berdampak langsung pada operasional pihak-pihak terkait.
Penegakan hukum OJK menyasar berbagai elemen kunci dalam ekosistem pasar modal. Data OJK merinci bahwa sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Ini menunjukkan jangkauan pengawasan OJK yang komprehensif, tidak hanya pada entitas korporasi tetapi juga individu-individu yang memegang peran penting.

