Ads - After Header

BREAKING! 8 Bandara Utama Tutup Lebih Lama, Ini Daftarnya!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengumumkan perpanjangan penutupan sementara delapan bandar udara yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini diambil setelah pemantauan intensif, dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan operasional penerbangan di bandara-bandara tersebut dihentikan hingga pukul 24.00 WIB pada Minggu (6/9/2026).

Perpanjangan penutupan ini didasari oleh perubahan arah angin yang membawa debu vulkanik, yang sebelumnya bergerak ke barat kini bergeser ke timur. "Kondisi debu yang tadi siang anginnya mengarah ke Barat, sekarang informasi dari BMKG anginnya mengarah ke Timur dengan kecepatan 5 knot pada level 15.000 feet," jelas Menhub Dudy dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, seperti dikutip dari chapnews.id. Koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan penerbangan, termasuk operator, pengelola bandara, layanan navigasi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menjadi landasan keputusan ini.

BREAKING! 8 Bandara Utama Tutup Lebih Lama, Ini Daftarnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus memantau dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap ruang udara dan operasional bandar udara secara berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan penerbangan di tengah ancaman abu vulkanik.

Delapan bandara yang terdampak dan harus menghentikan operasionalnya adalah:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  2. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta
  3. Bandara Radin Inten II, Lampung
  4. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
  5. Bandara Budiarto, Curug, Tangerang
  6. Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan
  7. Bandara Taufik Kiemas, Pesisir Barat Lampung
  8. Bandara Atung Bungsu, Pagar Alam, Sumatera Selatan

Menhub Dudy juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak penumpang yang terkena dampak penutupan ini. Maskapai penerbangan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait kompensasi dan fasilitas bagi penumpang yang perjalanannya terganggu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor penerbangan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer