Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Dalam proses penyusunan ini, sebuah usulan signifikan muncul dari kelompok masyarakat sipil: pembentukan pengadilan khusus untuk kasus-kasus agraria, yang diharapkan mampu menjadi solusi atas ketidakadilan yang kerap menimpa rakyat kecil.
Urban Poor Consortium (UPC), salah satu organisasi yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, baru-baru ini, secara tegas menyuarakan perlunya mekanisme peradilan yang lebih adil bagi masyarakat. Mereka menyoroti betapa sulitnya posisi masyarakat dalam menghadapi sengketa tanah di sistem peradilan yang ada.

Koordinator Advokasi UPC, Guntoro Gugun Muhammad, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait proses peradilan yang ada saat ini. Menurutnya, masyarakat kerap kali berada di posisi yang dirugikan dan selalu kalah dalam sengketa agraria karena keterbatasan bukti yang dapat dihadirkan.
"Selama ini, pengadilan kita sangat positif, artinya sangat mengandalkan bukti formal. Rakyat yang tidak punya bukti, pasti kalah," ujar Guntoro dalam rapat tersebut, menyoroti ketidakseimbangan kekuatan antara masyarakat dengan korporasi atau negara yang memiliki sumber daya lebih besar untuk mengumpulkan bukti.
Menyikapi kondisi tersebut, UPC mengusulkan pembentukan pengadilan agraria khusus. Namun, Guntoro juga menolak ide bahwa Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN), yang sebelumnya diusulkan masuk dalam RUU, memiliki dua kewenangan sekaligus, yakni sebagai lembaga legislatif dan yudikatif dalam penyelesaian kasus.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar BRAN memiliki legal standing untuk menjadi pengaju kasus, yang kemudian penetapannya tetap dilakukan oleh pengadilan agraria," jelas Guntoro. Dalam skema ini, BRAN akan bertindak sebagai jembatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan sengketa, tanpa harus langsung berhadapan dengan pihak yang lebih kuat.
Mekanisme ini, lanjut Guntoro, dirancang untuk melindungi masyarakat agar tidak langsung berhadapan dengan entitas yang lebih kuat seperti negara atau korporasi. "Begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini Pak. Sehingga di sini kami usulkan, BRAN tidak memutus, tapi BRAN punya legal standing untuk mengajukan penetapan ke pengadilan agraria," tegasnya.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia, memberikan harapan baru bagi jutaan warga yang selama ini terpinggirkan dalam sengketa tanah. Pembentukan pengadilan khusus ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menciptakan sistem yang lebih berpihak kepada keadilan substansial, bukan hanya formalitas bukti.


