Chapnews – Nasional – Jakarta – Tragedi memilukan menyelimuti seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tak bernyawa secara mengenaskan di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden ini, yang terkait dugaan kuat penyalahgunaan narkotika, telah menyeret seorang pria berinisial ID ke meja hukum sebagai tersangka utama.
Kronologi mengerikan ini bermula ketika ID mengajak korban S dan sejumlah rekannya untuk berkaraoke di area PIK 2. Sebelum berangkat, ID disinyalir telah mempersiapkan ekstasi dan obat penenang jenis Riklona.

Di lokasi karaoke, S sempat menunjukkan penolakan saat ID menawari ekstasi. Namun, tak berselang lama, tersangka mengajak S bersama rekannya, ML, ke area toilet, di mana keduanya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, tersangka kembali menyodorkan setengah butir ekstasi tambahan kepada S dan ML.
Setelah sesi karaoke usai, ID kembali memberikan obat kepada keduanya, kali ini masing-masing dua butir Riklona. Kemudian, tersangka mengajak S bersama sejumlah saksi lainnya untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Naasnya, setibanya di hotel, kondisi S kian mengkhawatirkan. Korban terlihat sangat lemas, terpaksa dipapah untuk masuk ke dalam hotel, dan bahkan sempat ambruk di depan lift. Melihat kondisi tersebut, pihak hotel berinisiatif menyediakan kursi roda untuk membantu membawa S menuju kamar.
Di dalam kamar, S kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat berupaya memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban, namun S hanya mampu menelan sedikit cairan tersebut.
Ironisnya, keesokan harinya, tersangka ID bersama para saksi meninggalkan S seorang diri di kamar, beralasan harus pergi bekerja. Saat itu, kondisi S masih terlihat sangat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pemeriksaan rutin ke kamar karena waktu check-out telah terlewat. Tak pelak, mereka dikejutkan oleh pemandangan S yang sudah tak bernyawa di dalam kamar tersebut.
Pihak hotel segera melaporkan peristiwa tragis ini ke pihak kepolisian. Anggota Polsek Cengkareng langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, sisa susu dan minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona. Selain itu, percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang relevan dengan rangkaian kejadian juga turut diamankan.
Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fathlillah, hasil visum luar dan dalam, atau autopsi, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin.
Saat ini, pria berinisial ID telah resmi ditahan dan menyandang status tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID terbukti positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsekuensi fatal yang bisa ditimbulkannya.


