Ads - After Header

Koruptor Tak Gentar Bui? Anggota DPR Bongkar Modus Licik!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait efektivitas hukuman penjara bagi para pelaku korupsi. Menurutnya, saat ini banyak koruptor tak lagi gentar mendekam di balik jeruji besi, sebuah fenomena yang ia nilai disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan mudahnya sistem dimanipulasi. Bahkan, Wayan mengungkap adanya modus di mana terpidana korupsi bisa hidup nyaman di luar sel tahanan.

Dalam rapat lanjutan penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (14/9), legislator asal Bali itu membeberkan praktik yang meresahkan tersebut. "Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan," tegas Wayan, dikutip dari chapnews.id. Pernyataan ini sontak menyoroti celah dalam sistem penegakan hukum yang memungkinkan para koruptor menikmati kebebasan semu meski berstatus narapidana.

Koruptor Tak Gentar Bui? Anggota DPR Bongkar Modus Licik!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Melihat kondisi ini, Wayan menegaskan dukungan penuh fraksinya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam implementasinya. Negara, lanjutnya, tidak boleh kalah oleh para pelaku rasuah yang terus mencari celah.

Wacana pemiskinan koruptor melalui perampasan aset yang harus dikembalikan kepada negara menjadi poin krusial yang didukung Wayan. Baginya, meskipun hukuman penjara penting sebagai konsekuensi atas kesalahan, mengembalikan kerugian negara jauh lebih utama. "Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Meski demikian, Wayan mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap menjamin perlindungan hak setiap warga negara. Undang-undang ini tidak boleh menjadi alat sewenang-wenang untuk menuduh atau menghukum seseorang tanpa proses yang adil. Oleh karena itu, legislator tersebut menekankan pentingnya jaminan hak pembelaan maksimal bagi terduga koruptor.

Selain itu, Wayan juga mewanti-wanti potensi politisasi dalam penerapan UU perampasan aset. Ia mencontohkan kasus di Rusia, di mana seorang pengusaha kuat dimiskinkan hanya karena menjadi oposisi politik. "Hindari politisasi, karena di Rusia pernah ada seorang pengusaha kuat, karena dia beroposisi, tanpa sebab yang jelas, dia ditangkap, dan ini menjadi berita dunia. Ini juga sudah diantisipasi oleh kami," pungkasnya, menekankan pentingnya kehati-hatian agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum murni.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer