Ads - After Header

Bela Jokowi, Kader PDIP Surabaya Didepak: Partai Banteng Murka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – PDI Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan komitmennya terhadap disiplin internal. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang banteng moncong putih itu secara resmi memberhentikan keanggotaan Achmad Hidayat, kader asal Surabaya, menyusul tindakannya yang mengunjungi dan secara terbuka membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo. Pemecatan ini disebut sebagai konsekuensi tak terhindarkan bagi kader yang membangkang garis kebijakan partai.

Menanggapi polemik yang mencuat, Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan terhadap kader yang melanggar aturan bukanlah peristiwa baru dalam sejarah organisasi ideologis mereka. "Ini kan bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan," ujar Seno kepada chapnews.id pada Senin (14/9).

Bela Jokowi, Kader PDIP Surabaya Didepak: Partai Banteng Murka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Seno menambahkan, PDIP tidak akan mentolerir segala bentuk pembangkangan, baik terhadap konstitusi negara maupun aturan internal partai. "Pembangkangan, baik terhadap konstitusi negara maupun konstitusi partai, adalah hal yang mutlak tidak bisa ditoleransi," tegasnya. Menurutnya, penegakan disiplin adalah harga mati bagi setiap kader.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan pemecatan, Seno menegaskan bahwa partai kini sepenuhnya melepaskan diri dari segala urusan yang berkaitan dengan mantan kader yang telah dikenai sanksi tersebut. "Maka saat ini, kami tidak berkompeten lagi dengan semua kader yang diberi sanksi pemecatan," imbuhnya.

Achmad Hidayat, yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, diberhentikan berdasarkan surat keputusan yang menguraikan serangkaian pelanggaran berat. Ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga manuver politiknya yang terang-terangan membela Jokowi, sosok yang juga telah didepak dari keanggotaan PDIP sebelumnya.

Sanksi pemecatan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada tanggal 4 September 2026.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Achmad "terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai". Pelanggaran-pelanggaran itu mencakup penyalahgunaan wewenang, dugaan permintaan dan penerimaan uang tanpa bukti yang jelas, tindakan intimidasi terhadap pengurus partai, membawa dokumen partai tanpa izin, serta riwayat sanksi pemberhentian dari jabatan karena melanggar AD/ART partai.

Namun, yang paling menyorot perhatian DPP PDIP adalah manuver Achmad yang mendatangi kediaman Jokowi pasca-pemecatan mantan presiden tersebut dari partai. Bukan sekadar kunjungan, Achmad juga diketahui melontarkan pernyataan publik yang mendesak partai untuk mempertimbangkan rehabilitasi status keanggotaan Jokowi.

"Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat," bunyi kutipan dari SK tersebut.

Partai menganggap tindakan tersebut sebagai "bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai," mengingat pemecatan Joko Widodo sebelumnya telah melalui mekanisme dan ketentuan internal PDIP yang berlaku. Berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Achmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat… telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian tertulis dalam SK.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, seluruh hak, kewajiban, dan kedudukan Achmad Hidayat sebagai anggota PDIP secara resmi dicabut. Ia juga kini dilarang keras untuk menggunakan nama, lambang, atribut, atau mengatasnamakan PDIP dalam bentuk aktivitas politik apa pun. Keputusan ini juga telah ditembuskan langsung ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Surabaya.

Alih-alih menyikapi lebih jauh manuver politik dari kader yang telah diberhentikan, Seno menekankan bahwa DPP PDIP telah menginstruksikan seluruh jajaran partai untuk fokus pada kerja-kerja kerakyatan. Ini termasuk aktif mengawal isu-isu nyata yang dihadapi masyarakat, seperti mitigasi bencana dan ancaman El Nino, sesuai arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Seno menyimpulkan, "Bagi kami saat ini, lebih produktif jika seluruh energi dan semangat gotong royong Partai diarahkan untuk kerja-kerja kerakyatan, melakukan riset, serta mengelola risiko bencana dan ancaman El Nino di berbagai wilayah terdampak."

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer