Ads - After Header

Rekening Eks Ajudan Ridwan Kamil Dibongkar KPK, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb). Terbaru, penyidik KPK memfokuskan perhatian pada transaksi-transaksi di rekening milik Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat sebagai Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan terhadap Randy ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan meliputi konfirmasi terkait aliran dana di rekening para saksi. "Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, Senin (14/9).

Rekening Eks Ajudan Ridwan Kamil Dibongkar KPK, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Randy, KPK juga memeriksa dua saksi lain dengan materi serupa. Mereka adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, Pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang juga mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia, seorang ibu rumah tangga. Pemeriksaan intensif ini berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak. Mantan Direktur Utama PT bank bjb periode 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi, telah dimintai keterangan pada Rabu, 9 September. Bahkan, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus yang sama.

Langkah konkret KPK dalam penanganan kasus ini juga ditunjukkan dengan penahanan empat orang tersangka pada Senin, 10 Agustus lalu. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; dan Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam. Penyelidikan terus bergulir, menguak potensi keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal pengadaan iklan bank bjb ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer