Chapnews – Ekonomi – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) secara resmi mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan umum (Perum) milik negara, termasuk Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, hingga Perhutani, akan tetap mempertahankan status badan hukum mereka saat ini. Keputusan ini sekaligus menghentikan wacana yang sempat bergulir untuk mengubah status Perum-perum tersebut menjadi perseroan terbatas (PT) atau Persero.
Direktur Pengelolaan Perusahaan Umum BP BUMN, Muhammad Khoerur Roziqin, menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya sempat ada kajian mengenai potensi perubahan status ini, kebijakan pimpinan saat ini adalah mempertahankan Perum sebagai Perum. "Pernah ada kajian ke arah sana, tapi kebijakan pimpinan sampai dengan saat ini ya itu Perum tetap Perum, belum ada yang diproses untuk persero. Sampai saat ini ya, ke depannya seperti apa nanti perlu kajian lebih lanjut lagi," ujar Roziqin, Kamis lalu, seperti dilansir chapnews.id.

Roziqin menambahkan, fokus BP BUMN saat ini justru diarahkan pada upaya transformasi Perum melalui penerapan prinsip-prinsip yang selaras dengan karakteristik perusahaan dan mandat pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Perum tidak lagi berorientasi pada pengejaran keuntungan semata, melainkan lebih menekankan pada fungsi pelayanan kepada masyarakat serta dampak sosial-ekonomi yang dihasilkan.
"Jadi Perum tidak lagi diarahkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, enggak gitu, tapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat. Kemudian dampak daripada sosial ekonomi untuk masyarakat, jadi yang lebih ditingkatkan," jelasnya. Dengan demikian, keberadaan Perum diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan peran strategisnya sebagai agen pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar entitas pencari laba.


