Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian signifikan dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Agustus 2026, akumulasi penerimaan pajak dari ranah ini telah menembus angka Rp57,23 triliun. Angka fantastis ini didapatkan dari berbagai pos, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Rincian kontribusi penerimaan tersebut menunjukkan dominasi PPN PMSE yang menyumbang Rp44,05 triliun. Disusul oleh Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, dan pajak aset kripto yang mencapai Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa PPN PMSE menjadi tulang punggung penerimaan digital. "Hingga akhir Agustus 2026, kami telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN," ujar Inge dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, pada bulan Agustus 2026, DJP melakukan penyesuaian dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., sekaligus mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 244 entitas PMSE secara konsisten telah menyetorkan PPN ke kas negara. Data menunjukkan tren peningkatan yang stabil dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang tahun berjalan 2026. Capaian ini mengukuhkan peran vital ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara.

