Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Daya tarik kendaraan bekas, terutama yang pernah menyandang pelat diplomatik atau Corps Diplomatique (CD), kini semakin memikat perhatian Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, di balik harga yang mungkin menggiurkan, calon pembeli wajib memahami betul seluk-beluk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menyertainya. Aturan BBNKB untuk mobil eks-diplomatik ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan dan tidak bisa disamaratakan.
Menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, pengenaan BBNKB pada kendaraan bekas pelat diplomatik sangat bergantung pada rekam jejak administrasi kendaraan tersebut. Faktor krusialnya adalah bagaimana kendaraan itu pertama kali masuk dan didaftarkan di Indonesia, serta apakah kewajiban BBNKB perolehan pertama telah dipenuhi sebelumnya.

Apabila sebuah kendaraan diplomatik pertama kali diperoleh dalam kondisi siap jalan (on the road) di Indonesia, ini menandakan bahwa proses perolehan pertama telah selesai dan BBNKB-nya kemungkinan besar sudah diselesaikan. Oleh karena itu, saat kendaraan tersebut dialihkan kepemilikannya kepada WNI, proses ini akan diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya, mengikuti ketentuan perpajakan daerah yang berlaku untuk kendaraan bekas pada umumnya.
Namun, skenarionya berbeda jika kendaraan tersebut pertama kali masuk dalam kondisi belum siap jalan (off the road). Dalam kasus ini, kewajiban BBNKB atas perolehan pertama masih berstatus ditangguhkan. Konsekuensinya, ketika kendaraan tersebut kemudian dijual dan dialihkan kepada WNI, pengalihan ini akan dianggap sebagai perolehan pertama yang mewajibkan pembayaran BBNKB sesuai tarif perolehan pertama.
Penting untuk digarisbawahi, status pengenaan BBNKB tidak bisa hanya ditentukan dari berapa kali kendaraan itu berpindah tangan. Informasi mengenai apakah kendaraan sudah dimiliki oleh pemilik kedua atau akan beralih ke pemilik ketiga, tidak serta-merta cukup untuk menentukan besaran kewajiban BBNKB.
Verifikasi riwayat administrasi kendaraan menjadi kunci utama. Pembeli harus memastikan apakah kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah benar-benar dipenuhi. Jika belum, maka pengalihan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama. Sebaliknya, jika kewajiban tersebut sudah tuntas, maka pengalihan kepemilikan berikutnya akan diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik membeli kendaraan eks pelat diplomatik, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan riwayat administrasi kendaraan guna menghindari kejutan biaya BBNKB yang tidak terduga di kemudian hari.

