Chapnews – Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa dana talangan tahap awal untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum dapat terealisasi. Meskipun anggaran telah disiapkan, penundaan pencairan dana yang berkaitan dengan plafon kredit sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp240 triliun ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen tagihan resmi dari bank-bank Himbara. Batas waktu pembayaran dijadwalkan pada 25 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa proses pencairan dana talangan ini terikat pada regulasi yang berlaku. "Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," tegas Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026), seperti dikutip dari laporan chapnews.id.

Nufransa menambahkan, meskipun anggaran untuk kewajiban ini telah disiapkan, Kemenkeu belum menerima tagihan yang dimaksud. Dana talangan tersebut direncanakan akan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himbara untuk melunasi kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan KDMP.
"Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan. Namun, anggarannya sudah kami siapkan," ujarnya, menegaskan posisi Kemenkeu.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026, Himbara diwajibkan untuk melengkapi tagihan dengan dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci utama agar proses pembayaran dapat segera dieksekusi sebelum tenggat waktu yang semakin mendekat. Bola kini berada di tangan Himbara untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar dana talangan dapat segera dicairkan.

