Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penggeledahan terbaru di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9), tim penyidik menemukan tumpukan uang dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Temuan mata uang asing ini menambah daftar panjang barang bukti yang berhasil diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keberadaan valas tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik penerimaan ilegal yang dilakukan secara sistematis.

"Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya terdapat lembaran SGD dan USD," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (28/9).
Hingga saat ini, pihak KPK masih melakukan penghitungan mendalam untuk mengetahui total nominal pasti dari mata uang asing tersebut. Selain valas, penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah perhiasan yang diduga kuat adalah emas dengan estimasi nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Budi menjelaskan bahwa temuan ini merupakan petunjuk krusial bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana. KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, siapa penerima sebenarnya, serta sejak kapan praktik pemberian uang tunai dalam bentuk valas ini berlangsung di lingkungan BPN.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya preventif untuk memperbaiki sistem pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat dengan prinsip mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.
"Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan oleh tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku," tegas Budi.
Sebelum penggeledahan di BPN Jatim, KPK juga telah menyisir Kantor BPN Mojokerto pada Rabu (23/9). Di sana, penyidik menyita berbagai dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Rentetan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan besar yang menyasar berbagai titik strategis, mulai dari kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, hingga kediaman serta ruang kerja sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Nama-nama yang terseret mencakup pejabat tinggi kementerian, politikus, hingga petinggi perusahaan swasta. Para tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek yang berhasil mengamankan uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.

