Chapnews.id – Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengambil langkah tegas terkait pemberitaan media. Ia secara resmi melaporkan media Forum Keadilan ke Dewan Pers. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penyebaran informasi tidak benar atau berita bohong yang berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (28/9), Gus Ipul merinci konten spesifik yang menjadi dasar laporannya. Ia menyoroti konten bertajuk "Madilog" yang dipublikasikan oleh media tersebut pada tanggal 12 September dan 22 September lalu. Menurutnya, pemberitaan tersebut mengandung narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

Gus Ipul menyoroti kualitas jurnalistik dari media yang bersangkutan. Ia menilai konten yang diproduksi oleh Forum Keadilan tersebut menggunakan narasumber yang tidak memiliki kredibilitas untuk berbicara mengenai isu internal organisasi sebesar Nahdlatul Ulama. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalistik yang seharusnya mengedepankan akurasi dan verifikasi.
Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan Gus Ipul adalah adanya narasi yang menyebutkan adanya praktik aliran dana ilegal atau korupsi yang mengalir menuju Muktamar NU. Gus Ipul dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai kabar bohong yang sangat berbahaya. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian Muktamar di Tambakberas telah berjalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan.
"Muktamar kemarin berlangsung secara terbuka. Semua pihak tahu siapa yang setuju dan siapa yang tidak. Setiap keputusan diambil melalui mekanisme resmi yang telah disepakati oleh seluruh peserta Muktamar tanpa ada yang ditutup-tutupi," tegas Gus Ipul di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ia mendesak pihak Forum Keadilan untuk segera melakukan klarifikasi atau tabayyun. Menurutnya, jika media tidak segera meluruskan informasi tersebut, hal ini dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat luas serta merusak reputasi para tokoh NU yang namanya terseret dalam pemberitaan tersebut.
Meskipun menempuh jalur Dewan Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers, Gus Ipul mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh lepas dari tanggung jawab kode etik jurnalistik. Ia menekankan bahwa media memiliki kewajiban moral untuk menyajikan kebenaran, bukan sekadar mengejar sensasi melalui berita yang tidak valid.
Tak berhenti di Dewan Pers, Gus Ipul juga memberikan sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah pidana. Ia berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait dan akan segera melaporkan oknum penyebar berita bohong tersebut ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil demi menjaga marwah organisasi Nahdlatul Ulama dari upaya pembunuhan karakter melalui media massa. Melansir dari chapnews.id, kasus ini kini menjadi perhatian publik terkait bagaimana etika media dalam meliput isu organisasi keagamaan besar di Indonesia.


