Chapnews.id – Tabir gelap yang menyelimuti kematian Winda Lorenza Gowasa mulai tersingkap. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi merilis hasil audit investigasi mendalam terkait kasus kematian mantan istri seorang personel polisi tersebut. Temuan mengejutkan muncul, di mana LBH Medan menemukan adanya indikasi kuat terjadinya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil penelusuran panjang selama lebih dari satu bulan. Tim investigasi telah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen resmi, pengumpulan keterangan saksi, hingga melakukan peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah adanya ketidaksinkronan informasi antara pernyataan publik kepolisian dengan dokumen resmi. Sejak awal, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa Winda meninggal dunia akibat tindakan bunuh diri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Irvan menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), terdapat indikasi kuat adanya tindak pidana. "Dalam dokumen LHP, ditemukan cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 458 KUHP dan Pasal 462 KUHP, yang merujuk pada dugaan pembunuhan atau tindakan yang memfasilitasi orang lain untuk bunuh diri," tegas Irvan di Kantor LBH Medan, Senin (28/9).
Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi penyidikan. Jika LHP menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, maka kesimpulan mengenai "bunuh diri" yang disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian dianggap sebagai sebuah anomali prosedur.
Tak hanya soal narasi penyebab kematian, LBH Medan juga menyoroti aspek legalitas visum dan autopsi. Ditemukan fakta bahwa surat permintaan visum ditandatangani oleh Imansyah Harefa, mantan suami korban. Padahal, menurut aturan dalam KUHAP, persetujuan tindakan medis terhadap jenazah harus diberikan oleh keluarga inti. Mengingat keduanya telah resmi bercerai pada tahun 2021, Imansyah secara hukum bukan lagi bagian dari keluarga korban yang memiliki hak tersebut.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan hasil pemeriksaan forensik. Meski dokter telah memeriksa jenazah, LBH Medan menilai hasil tersebut belum bersifat final. Masih terdapat peluang untuk melakukan uji jaringan guna memastikan penyebab pasti kematian Winda.
Kekecewaan keluarga korban juga menjadi perhatian serius. LBH Medan mendapati bahwa hingga saat ini, keluarga korban belum menjalani pemeriksaan resmi meskipun sudah ada panggilan dari penyidik. Selain itu, hak-hak keluarga seperti penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diduga belum dipenuhi sesuai mandat undang-undang.
Kasus ini bermula saat Winda ditemukan meninggal dunia di kediaman mantan suaminya di Medan pada awal Agustus 2026. Meski polisi menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk mempermudah upaya hukum, keluarga korban tetap meyakini adanya praktik pembunuhan di balik peristiwa tragis tersebut. Kini, publik menunggu langkah tegas untuk mengusut tuntas kejanggalan ini.


