Chapnews.id – Drama hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap sebuah fakta mencengangkan mengenai aliran dana misterius yang melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex.
Zainal Abidin, yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo, hadir sebagai saksi kunci dalam persidangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, Zainal melontarkan pengakuan yang tidak terduga. Ia mengaku harus merogoh kocek pribadi demi menutupi kekurangan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) yang dititipkan oleh Gus Alex.

Uang tersebut awalnya disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Namun, saat proses penghitungan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlahnya ternyata tidak mencapai angka bulat US$1 juta sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
"Begitu dihitung, ternyata jumlahnya tidak sampai 1 juta dolar. Saya sempat merasa kesal karena nominalnya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Pak Alex," ungkap Zainal di ruang sidang.
Untuk menghindari kerumitan dan memastikan jumlahnya genap sesuai instruksi awal, Zainal mengambil keputusan nekat. Ia menggunakan uang pribadinya sebanyak 401 lembar pecahan US$100, atau setara dengan US$40.100, untuk menggenapkan total uang tersebut menjadi US$1 juta. Ironisnya, uang pribadi yang digunakan untuk "menambal" kekurangan tersebut kini justru ikut disita oleh negara sebagai barang bukti.
Selain persoalan dolar, Zainal juga membeberkan adanya uang tunai sebesar Rp50 juta yang ia siapkan sebagai biaya operasional atau "ongkos" bagi rekannya, Khomsin, yang dipercaya untuk mengamankan uang titipan tersebut. Menariknya, dalam kesaksiannya, Zainal menyebut bahwa Gus Alex sempat mencoba menawar biaya pengamanan uang tersebut dari Rp50 juta menjadi Rp25 juta.
"Saya bilang, ‘Lek, ini kan uang kamu, saya ini menjaga uang kamu’. Jadi saya tetap minta Rp50 juta agar aman," tegas Zainal.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan besar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp622 miliar. Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, hingga Asrul Azis Taba.
Persidangan ini terus menjadi sorotan tajam karena tidak hanya menyangkut kerugian negara yang fantastis, tetapi juga mengungkap bagaimana mekanisme "titip uang" dilakukan di balik layar birokrasi penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini, pihak penuntut umum masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pusaran kasus ini.

