Chapnews.id – Sebuah pemandangan mengejutkan terungkap saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kunjungan mendadak tersebut, petugas dan anggota dewan menemukan berbagai barang yang seharusnya tidak ada di dalam lingkungan penjara. Temuan ini mengungkap sisi lain dari kehidupan di balik jeruji besi yang selama ini tertutup rapat dari publik.
Saat menyisir kamar-kamar hunian para narapidana, tim inspeksi dikejutkan dengan keberadaan barang-barang yang sangat tidak lazim ditemukan di sebuah lembaga pemasyarakatan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya stok minuman keras (miras) yang disimpan di dalam lemari pendingin atau kulkas. Keberadaan alkohol di dalam sel merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan dan keamanan di Lapas.

Tak berhenti di situ, kejutan lain ditemukan di sudut-sudut kamar hunian. Petugas menemukan berbagai macam mainan anak-anak yang berserakan. Kehadiran mainan ini memicu pertanyaan besar mengenai bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke dalam sistem pengamanan Lapas yang seharusnya ketat. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam prosedur pemeriksaan barang saat narapidana baru masuk maupun saat kunjungan keluarga dilakukan.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi pihak pengelola Lapas Cibinong. Inspeksi mendadak ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih memiliki banyak lubang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyelundupkan barang terlarang. Komisi XIII DPR menekanti bahwa temuan ini tidak boleh dianggap remeh, karena keberadaan miras dapat memicu keributan antar narapidana dan merusak stabilitas keamanan di dalam Lapas.
Selain miras dan mainan, tim juga mencurigai adanya potensi penyelundupan barang mewah lainnya yang sering kali menjadi pemicu ketimpangan sosial di dalam penjara. Kondisi ini jika dibiarkan akan menciptakan kecemburuan sosial di antara warga binaan dan merusak tujuan utama dari proses pembinaan itu sendiri.
Menanggapi temuan tersebut, pihak DPR mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Diperlukan tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat dalam praktik penyelundupan barang-barang tersebut. Reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan menjadi harga mati agar fungsi pembinaan dapat berjalan maksimal tanpa gangguan dari barang-barang ilegal.
Melansir laporan dari chapnews.id, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia untuk memperketat pengawasan, baik melalui teknologi maupun integritas sumber daya manusia. Tanpa pengawasan yang ketat, penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru bisa berubah menjadi tempat yang bebas dari aturan hukum.


