Ads - After Header

Misteri Aturan Baru Ijazah di Pilpres 2024

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali memanas. Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang digelar pada Rabu malam, terkait adanya aturan baru yang dianggap memberikan "karpet merah" bagi syarat pendidikan calon pemimpin bangsa.

I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, hadir sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Putu menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini dinilai sebagai aturan yang belum pernah ada dalam sejarah pemilu-pemilu sebelumnya di Indonesia.

 Misteri Aturan Baru Ijazah di Pilpres 2024
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara spesifik, pasal tersebut mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden. Jika seorang calon telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, maka mereka dikecualikan dari kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri.

"Dalam pemilu presiden sejak tahun 2004 sampai tahun 2019, aturan seperti ini tidak ada. Maka, pasal pengecualian ini memang baru muncul dalam Pemilu Presiden 2024," tegas Putu di ruang sidang. Ia juga menambahkan bahwa dalam sejarah pemilu legislatif, pemilihan DPD, hingga pemilihan kepala daerah yang ia kawal, ketentuan pengecualian serupa tidak pernah ditemukan.

Lebih lanjut, Putu membagikan pengalaman masa lalunya yang cukup kontroversial namun menunjukkan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia menceritakan momen pada Pemilu 2009, di mana ia harus mengambil keputusan berat untuk mencoret seorang calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan anak dari tokoh paling berpengaruh di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Putu melakukan verifikasi lapangan yang ketat. Ia menemukan bahwa ijazah SMA milik caleg tersebut bermasalah. Melalui pengecekan langsung ke sekolah di kawasan Kuningan bersama Bawaslu saat itu, terungkap bahwa nomor stambuk yang tertera pada ijazah tersebut sebenarnya milik orang lain, sementara yang bersangkutan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.

"Saya berusaha konsisten melaksanakan peraturan KPU terkait verifikasi persyaratan calon. Kita harus memastikan kebenaran dokumen dengan mendatangi langsung lembaga yang mengeluarkannya," jelasnya.

Kasus ini menjadi pusat perhatian karena berkaitan erat dengan gugatan terhadap syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran.

Para pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran. Mereka meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum dan meminta pembatalan pelantikannya oleh MPR. Persidangan ini kini menjadi momentum krusial untuk menguji apakah aturan "baru" tersebut merupakan sebuah terobosan hukum atau justru celah yang mencederai prinsip keadilan pemilu.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer