Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memperluas cakupan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke lingkungan akademisi di Universitas Brawijaya (UB).
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah uang hasil korupsi digunakan untuk membiayai kepentingan studi pribadi. Salah satu pihak yang kini tengah diperiksa oleh penyidik KPK adalah seorang dosen dari program studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya berinisial RM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap RM dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang rutin dalam konteks bimbingan studi. Menurutnya, uang tersebut diduga berasal dari sumber yang tidak sah di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saudara RM dari Universitas Brawijaya ini sedang didalami terkait dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Diduga, terdapat pemberian uang secara rutin kepada saksi tersebut dalam rangka bimbingan studi," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (30/9).
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan temuan awal, uang yang diterima oleh dosen tersebut diduga kuat merupakan bagian dari setoran ilegal yang dikumpulkan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Dana tersebut diduga dikelola sebagai "uang taktis" yang kemudian digunakan oleh Silmy Karim untuk membiayai kegiatan akademisnya, termasuk bimbingan belajar di kampus tersebut.
Mengenai nominal pasti dari uang bimbingan ini, KPK masih enggan membuka detailnya ke publik. Penyidik masih terus menghitung total kerugian dan jumlah uang yang telah berpindah tangan karena pemberian tersebut diduga dilakukan secara berkala.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa program doktoral Administrasi di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Selain Silmy, terdapat nama lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini, yakni Bagus Bramantyo, yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yang juga tercatat menempuh studi doktoral di kampus yang sama.
Kasus besar ini melibatkan delapan tersangka utama yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah (Kakanim), Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026 terkait dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset fantastis senilai Rp150 miliar, termasuk kendaraan mewah, aset kripto, hingga saldo rekening bank, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

