Chapnews.id – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 memasuki babak baru yang krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi penting dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/10). Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.
Kehadiran Fuad Hasan bersama tujuh saksi lainnya bertujuan untuk mengupas tuntas mekanisme pengisian kuota haji tambahan yang diduga menjadi celah terjadinya praktik lancung. Jaksa ingin mendalami bagaimana proses distribusi kuota tersebut dilakukan serta menelusuri adanya dugaan pemberian fee atau imbalan ilegal yang menyertai pengisian kuota tersebut.

Jaksa KPK, Greafik Lasorte, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini akan berfokus pada unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan berbagai asosiasi terkait. Langkah ini diambil guna mendapatkan informasi komprehensif mengenai alur distribusi kuota tambahan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
"Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," ujar Greafik saat memberikan konfirmasi terkait agenda persidangan tersebut.
Selain Fuad Hasan, deretan saksi yang akan memberikan keterangan di muka sidang meliputi Muhamad Al Fatih, yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri). Keterangan Al Fatih sangat dinantikan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aliran fee kuota tambahan kepada para anggota Kesthuri.
Selain itu, jaksa juga akan memeriksa Juahir dari Kesthuri dan Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Tak berhenti di situ, pemeriksaan juga akan menyasar Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus perwakilan PT Thayyiba Tora, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH.
Pemeriksaan saksi lainnya mencakup Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia (PT Lantabur) yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti penting, yakni BB 1577 dan BB 1660. Terakhir, Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI juga dijadwalkan memberikan kesaksiannya.
Seluruh rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian jaksa untuk mengungkap skandal besar yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.071.666,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa utama yang tengah diproses hukum. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap pelayanan ibadah haji di Indonesia.

