Chapnews.id – Babak baru dalam kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, segera dimulai. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026 mendatang. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara yang menjerat Febrie telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie yang sebelumnya merupakan salah satu pilar penting dalam struktur penegakan hukum di Indonesia.

Selain kasus yang melibatkan Febrie, pihak pengadilan juga telah meregistrasi dua perkara lain yang berkaitan erat dalam satu rangkaian kasus yang sama. Perkara tersebut adalah nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin. Ketiganya diduga terlibat dalam skema tindak pidana yang merugikan negara dan mencuci uang hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari temuan mengejutkan oleh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas menemukan sejumlah aset mencurigakan di kediamannya yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut meliputi temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah fantastis mencapai Rp543 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie berkaitan erat dengan penanganan perkara besar, yakni kasus PT Jiwasraya-Asabri. Dalam proses hukum ini, nama pengusaha properti Tan Kian juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie dengan memanfaatkan posisinya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama ia bertugas di Kejaksaan Agung. Tindakan ini diduga dilakukan secara sistematis untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Sebelumnya, Febrie sempat melakukan upaya hukum melalui dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak kedua permohonan praperadilan yang diajukan oleh pria yang menyandang gelar doktor di bidang TPPU tersebut.
Dalam membela hak-hak hukumnya, Febrie Adriansyah didampingi oleh tim pengacara yang juga melibatkan sosok mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Kini, publik menanti jalannya persidangan pekan depan untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan dalam kasus yang mengguncang institusi penegak hukum ini.


