Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam membongkar jaringan dugaan korupsi di Kota Madiun. Pada Kamis (1/10), tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Langkah tegas ini diambil guna memperdalam penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Menurutnya, penyidik memerlukan bukti-bukti baru guna memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Dinas Perdagangan dan juga Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ungkap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Budi menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Fokus penyidikan kini mulai meluas ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Selain mengejar aliran gratifikasi, KPK juga memberikan perhatian serius pada indikasi pencucian uang.
Penyidik menduga bahwa uang hasil praktik korupsi yang diterima dari berbagai dinas tersebut tidak hanya disimpan dalam bentuk tunai, melainkan telah diubah bentuknya atau dialihkan kepada pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya. "Itulah yang menjadi fokus utama penyidik saat ini, yakni melakukan penelusuran mendalam terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," tambah Budi.
Kasus ini sejatinya merupakan pengembangan dari perkara besar yang menyeret mantan Wali Kota Madiun, Maidi, yang kini berstatus nonaktif. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Maidi serta rumah anaknya, Hendra, pada Selasa (29/9) lalu.
Dalam proses hukumnya, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Hal ini menandakan bahwa proses pencarian dan penetapan tersangka masih terus berjalan seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sebagai informasi, Maidi sebelumnya telah menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan pemerasan yang dibungkus dengan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait proses perizinan di wilayahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Melalui penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BKAD ini, KPK berharap dapat memutus rantai pencucian uang dan mengungkap siapa saja aktor intelektual yang terlibat dalam skandal korupsi di Kota Madiun tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laman resmi chapnews.id.


