Chapnews.id – Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak mencekam saat agenda pembuktian terkait sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlangsung, Kamis (1/10) malam. Ketegangan memuncak ketika majelis hakim mengambil langkah tegas dengan mengusir seorang ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait dari ruang sidang.
Ketegangan bermula saat Hakim MK Arsul Sani melontarkan pertanyaan tajam kepada Muhammad Rullyandi, ahli yang dibawa oleh Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara. Pertanyaan tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Rullyandi dalam sebuah program bincang-bincang di televisi nasional beberapa waktu lalu. Dalam tayangan tersebut, Rullyandi secara terbuka menyebut bahwa seluruh rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah tindakan ilegal.

Hakim Arsul Sani mempertanyakan kredibilitas dan konsistensi Rullyandi sebagai seorang ahli. Menurut Arsul, jika seorang ahli menganggap persidangan yang sedang ia ikuti sebagai proses yang tidak sah atau ilegal, maka kehadirannya sebagai pemberi keterangan menjadi tidak relevan dan kontradiktif. Hakim menekankan bahwa integritas seorang ahli sangat bergantung pada keselarasan antara pendapatnya dengan forum hukum yang sedang dihadapi.
Senada dengan Arsul, Ketua MK Saldi Isra memberikan peringatan keras. Saldi meminta Rullyandi untuk segera mencabut pernyataannya mengenai ilegalitas sidang tersebut. Jika tidak dilakukan, MK menilai Rullyandi tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keahliannya di dalam ruang sidang yang ia tuduh sendiri tidak sah.
Dalam upaya meredam situasi, Rullyandi akhirnya menyatakan pencabutan pernyataannya. Namun, pernyataan pencabutan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tulus. Ia menyebut bahwa pencabutan tersebut hanya berlaku terbatas di dalam ruang sidang saat itu saja, dengan alasan dirinya sedang berada di bawah tekanan.
Mendengar jawaban yang dianggap tidak memenuhi standar etika persidangan tersebut, Ketua MK Saldi Isra mengambil keputusan drastis. Setelah melakukan skorsing singkat untuk berdiskusi dengan majelis hakim, Saldi memutuskan untuk meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang demi menjaga kondusivitas dan marwah persidangan.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis saja dan tidak melalui penyampaian lisan. Terima kasih," tegas Saldi Isra di hadapan peserta sidang. Keputusan ini menutup kesempatan bagi Rullyandi untuk memberikan keterangan secara langsung di depan majelis hakim.
Meski sempat terjadi interupsi dan upaya sang ahli untuk berbicara kembali, Saldi Isra dengan tegas menghentikan segala bentuk tanggapan dari Rullyandi. Pihak terkait, yang diwakili oleh Andi Azwan, menyatakan dapat menerima keputusan tersebut demi kelancaran agenda persidangan.
Kasus yang tengah bergulir di MK ini merupakan gugatan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Para pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen seperti KIPP, Partai Ummat, hingga Denny Indrayana, menyoroti keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Inti dari gugatan ini adalah mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang dianggap tidak membuktikan kelulusan secara definitif, melainkan hanya sekadar keterangan penyetaraan tingkat pendidikan. Melalui keputusan ini, MK berupaya memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di atas koridor yang profesional meskipun diwarnai polemik tajam.


