Ads - After Header

Target Baru Aturan Migas Nasional

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak cepat dalam mempercepat proses legislasi sektor energi nasional. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Target ambisius telah ditetapkan, yakni dokumen tersebut harus sudah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026 mendatang.

Langkah akselerasi ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden yang telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres). Melalui surat tersebut, pemerintah telah menunjuk perwakilan resmi yang akan bertugas melakukan pembahasan regulasi strategis ini bersama pihak parlemen. Percepatan ini menjadi krusial mengingat sektor migas merupakan pilar vital dalam ketahanan energi dan stabilitas ekonomi nasional.

Target Baru Aturan Migas Nasional
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh jajaran kementerian dan lembaga (K/L) terkait sedang bekerja keras melakukan konsolidasi. Proses penyusunan draf DIM ini memerlukan sinkronisasi yang matang antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di masa depan.

"Kami menargetkan pada tanggal 22 Oktober, dokumen DIM ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden. Saat ini, kami sedang mengejar waktu untuk melakukan konsolidasi intensif antarkementerian dan lembaga guna menyiapkan draf tersebut," ujar Yuliot saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Yuliot juga menyampaikan optimisme tinggi agar seluruh rangkaian pembahasan RUU Migas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Pemerintah berharap proses legislasi ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan sepenuhnya dalam tahun berjalan. Jika target ini tercapai, payung hukum baru bagi sektor migas diharapkan sudah resmi diundangkan sebelum memasuki pergantian tahun 2026.

Terkait mekanisme teknis di lapangan, Kementerian ESDM menegaskan akan senantiasa mengikuti prosedur formal yang berlaku di parlemen. Mengingat RUU Migas ini merupakan RUU Inisiatif DPR, maka pemerintah akan bertindak sebagai pihak yang menanggapi materi tersebut melalui penyusunan DIM yang komprehensif.

"Nanti akan ada tahapan pembahasan, baik itu melalui Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) di DPR atau mekanisme lainnya. Kami akan mengikuti proses tersebut. Setelah pemerintah menyiapkan DIM, akan ada mekanisme pembahasan lanjutan yang menyesuaikan dengan aturan di parlemen," tambah Yuliot.

Kehadiran RUU Migas yang baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku industri serta memperkuat kedaulatan energi Indonesia di tengah dinamika pasar global yang kian tidak menentu. Pemerintah berkomitmen agar regulasi ini nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer