Chapnews.id – Akses penyeberangan laut yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kemacetan parah yang kerap terjadi belakangan ini bukan sekadar gangguan lalu lintas biasa, melainkan ancaman serius bagi stabilitas ekonomi di kedua pulau tersebut. Kelancaran arus logistik yang terhambat berpotensi mengganggu distribusi barang kebutuhan pokok dan material industri yang vital bagi masyarakat.
Persoalan ini dinilai sangat kompleks karena melibatkan banyak elemen. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kemacetan di lintasan Ketapang-Gilimanuk bukanlah masalah tunggal yang bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Menurutnya, jalur ini merupakan ekosistem besar yang melibatkan regulator, pengelola pelabuhan, operator kapal, pihak kepolisian, pemerintah daerah, hingga para pengguna jasa itu sendiri.

"Secara teknis, masalah ini berakar pada belum optimalnya optimasi jaringan dan simpul transportasi. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi, integrasi, dan kekompakan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," ujar Djoko saat memberikan keterangan di Jakarta.
Salah satu pemicu utama penumpukan kendaraan adalah minimnya area penampungan sementara atau buffer zone. Akibat belum optimalnya kantong parkir di sekitar pelabuhan, truk-truk angkutan barang terpaksa mengantre di bahu jalan raya. Kondisi ini menciptakan efek domino; antrean tidak hanya melumpuhkan arus di area pelabuhan, tetapi juga memicu kemacetan panjang yang menjalar hingga ke jalur nasional Pantura, khususnya di ruas Situbondo-Banyuwangi.
Djoko menyarankan agar pengaturan lalu lintas dilakukan sejak dari hulu. Artinya, pengendalian kendaraan tidak boleh hanya dilakukan saat kendaraan sudah menumpuk di depan gerbang pelabuhan. Diperlukan langkah preventif berupa rekayasa lalu lintas yang lebih cerdas, penyediaan holding area yang memadai, serta sistem antisipasi yang responsif saat volume kendaraan mulai melonjak.
Selain masalah infrastruktur, keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi faktor krusial. Mengingat jalur ini adalah urat nadi distribusi bahan pokok ke Bali dan Nusa Tenggara, dominasi truk besar dengan muatan berlebih sering kali memakan ruang dermaga dan jalan yang signifikan. Proses bongkar muat yang memakan waktu lama semakin memperparah kepadatan.
Oleh karena itu, penertiban kendaraan ODOL harus dilakukan secara tegas oleh lintas instansi sebelum kendaraan tersebut mencapai area pelabuhan. Jangan sampai permasalahan di jalan raya justru berpindah dan menumpuk di pintu masuk pelabuhan.
"Pembagian tanggung jawab harus sangat jelas. Regulator bertugas mengatur dan mengawasi, kepolisian menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, Pemerintah Daerah mendukung pengaturan wilayah, sementara pengelola pelabuhan dan operator kapal wajib memastikan layanan penyeberangan berjalan seefisien mungkin," pungkasnya. Melalui sinergi yang kuat, diharapkan kemacetan kronis ini dapat segera teratasi demi kelancaran ekonomi nasional.

