Chapnews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mulai mengungkap tabir gelap di balik penyelesaian kewajiban utang PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengejutkan publik. Febrie dituding menerima imbalan berupa saham senilai Rp14 miliar sebagai balas jasa atas intervensinya dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari permasalahan finansial yang dialami oleh PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), sebuah anak usaha dari raksasa baja PT Krakatau Steel. Pada tahun 2023, PT KNI menghadapi kendala serius terkait penagihan sisa kewajiban dari PT CBS yang mencapai angka fantastis, yakni Rp76,632 miliar. Dari total tersebut, terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp57,338 miliar yang belum terselesaikan oleh pihak PT CBS.

Menghadapi tekanan utang tersebut, pihak PT CBS mencoba mencari jalan pintas dengan melibatkan pengaruh kekuasaan. Menurut keterangan jaksa, Michael Njoman selaku pemilik sekaligus direktur PT CBS, mencoba memanfaatkan kedekatan seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Febrie Adriansyah yang saat itu menjabat sebagai petinggi di Kejaksaan Agung. Ferry kemudian bertindak sebagai jembatan untuk mengajukan permohonan keringanan bunga dan denda kepada Febrie.
Modus operandi yang dijalankan sangat rapi. Sebagai imbalan atas bantuan "pengurusan" kasus tersebut, PT CBS menjanjikan sejumlah saham kepada Febrie. Jaksa mengungkapkan bahwa setelah adanya komunikasi intensif antara pihak perusahaan dan perantara, Febrie memberikan instruksi untuk melibatkan perusahaan surveyor yang terafiliasi dengannya guna kepentingan Krakatau Steel.
Puncak dari kesepakatan gelap ini terjadi pada Maret 2025. Setelah melalui serangkaian pertemuan antara direksi PT KNI dengan perwakilan PT CBS, disepakati adanya penurunan nilai kewajiban pembayaran utang melalui akta notaris. Tak lama berselang, sebagai bentuk "terima kasih", Michael mengirimkan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS yang nilainya ditaksir mencapai Rp14 miliar kepada terdakwa.
Untuk menyamarkan aliran dana dan kepemilikan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pemberian saham dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA). Ferry, yang juga merupakan pemegang saham di PT TMA, berperan sebagai komisaris di PT CBS sehingga skema ini tampak seolah-olah PT CBS baru saja mendapatkan investor baru, padahal itu merupakan bentuk suap untuk melunasi kewajiban utang yang telah dimanipulasi. Kini, publik menanti bagaimana hakim akan memutus perkara yang mencoreng integritas penegak hukum ini.

