Chapnews.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mulai menemui titik terang di persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan mengenai penggunaan istilah atau kode tertentu dalam transaksi ilegal tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok dalam dakwaan jaksa adalah penggunaan istilah "kue" untuk merujuk pada aliran dana dalam jumlah fantastis. Istilah ini muncul dalam konteks pengurusan kasus yang melibatkan PT Oktasan Baruna Persada (OBP), sebuah perusahaan pemasok batu bara untuk kebutuhan PT PLN Indonesia Power di PLTU Suralaya sejak tahun 2018.

Berdasarkan keterangan jaksa, skenario pemberian uang ini terungkap melalui sebuah percakapan telepon pada Februari 2024. Saat itu, Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi, menghubungi Hadi Hidayat—yang juga dikenal dengan nama Tomi atau Tomi Hadi—untuk mengurus sesuatu terkait kasus tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang Dollar Singapura (SGD) senilai Rp20 miliar kepada Febrie dengan menggunakan kode "kue".
"Meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang senilai SGD 20.000.000 kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor’," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Pertemuan fisik antara Hadi dan Febrie pun terjadi di sebuah tempat bernama Cafe de’Clan. Dalam pertemuan tersebut, Febrie diduga memberikan instruksi khusus agar uang tersebut segera dipindahkan melalui jasa penukaran mata uang. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie memerintahkan Hadi untuk membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.
"Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’. Menindaklanjuti arahan terdakwa, Hadi kemudian menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘Ini titipan dari Om Febri’," lanjut jaksa.
Tak hanya soal uang "kue" senilai puluhan miliar tersebut, jaksa juga mengungkap adanya pola pemberian uang rutin yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada terdakwa. Terungkap bahwa Febrie diduga menerima uang tunai dalam bentuk mata uang SGD setiap momen Lebaran Idulfitri.
Pola pemberian uang rutin ini disebut terjadi pada tahun 2024 dan direncanakan untuk tahun 2025. Jumlah yang diberikan setiap tahunnya mencapai angka Rp300 juta. Jaksa menegaskan bahwa pemberian uang rutin pada momen hari raya tersebut merupakan bagian dari rangkaian aliran dana ilegal yang dilakukan oleh pihak Tria kepada terdakwa.
Persidangan ini kini menjadi sorotan publik karena mengungkap bagaimana istilah-istilah santai seperti "kue" digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa masih dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Laporan: chapnews.id

