Ads - After Header

Misteri Pasal Gibran di PKPU Mencuat

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Polemik mengenai aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kembali memanas di ruang publik. Sorotan tajam kini tertuju pada Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang dianggap "spesial" ini memicu kecurigaan adanya upaya manipulasi aturan demi meloloskan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024 lalu.

Ketegangan ini bermula ketika muncul tudingan bahwa pasal tersebut dirancang secara khusus untuk mengakomodasi syarat pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka. Pasal tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki ijazah dari sekolah di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Misteri Pasal Gibran di PKPU Mencuat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS periode 2019-2024, mengungkapkan kebingungannya terkait keberadaan pasal tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak pernah mendengar atau membahas materi mengenai pasal pengecualian ijazah tersebut dalam rapat-rapat resmi antara Komisi II DPR dengan KPU.

"Saya sama sekali tidak ingat ada pembahasan mengenai pasal itu. Jika memang pernah dibahas secara mendalam, saya pasti akan mengingatnya," ujar Mardani saat memberikan keterangan kepada media.

Mardani menyatakan kekhawatirannya jika ternyata ada pasal yang "diselundupkan" tanpa sepengetahuan legislatif. Ia menegaskan bahwa Komisi II perlu segera memanggil pihak KPU untuk memberikan klarifikasi transparan. Jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam penyusunan aturan tersebut, Mardani menilai komisioner KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran berat.

Senada dengan Mardani, Ahmad Doli Kurnia yang menjabat sebagai Ketua Komisi II periode yang sama, juga menyatakan ketidaktahuannya. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama KPU saat itu murni hanya berfokus pada perubahan terkait Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengenai pengecualian ijazah SMA.

Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto (BW), melontarkan kritik pedas. Ia menyebut Pasal 18 ayat 3 tersebut sebagai "Pasal Gibran Banget". Menurut Bambang, keberadaan pasal ini adalah bukti nyata bahwa KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak KPU memberikan pembelaan. Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa rancangan norma tersebut sebenarnya sudah ada sejak Rapat Konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.

Idham mengklarifikasi bahwa materi tersebut awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2, namun kemudian berubah menjadi Pasal 18 ayat 3 setelah melalui proses rapat harmonisasi. Ia menegaskan bahwa formulasi aturan tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait. Hingga kini, perdebatan mengenai legalitas dan etika di balik pasal tersebut masih terus bergulir di tengah masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, pantau terus pembaruan di chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer