Chapnews.id – Dunia politik Indonesia tengah diguncang oleh polemik mengenai asal-usul sebuah aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini menjadi sorotan tajam karena diduga sengaja disisipkan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu, khususnya terkait syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasal yang menjadi pusat perhatian adalah Pasal 18 ayat 3. Pasal ini dianggap sebagai "pintu masuk" bagi Gibran Rakabuming Raka untuk dapat maju sebagai calon wakil presiden. Melalui aturan tersebut, terdapat pengecualian syarat bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi calon yang tidak memiliki ijazah dari sekolah di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menanggapi kegaduhan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam. Doli, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II saat perumusan PKPU tersebut, mengaku merasa ada yang janggal dengan keberadaan ayat tersebut.
"Saya juga sedang mencari tahu, apakah Pasal 18 ayat 3 yang beredar itu diselundupkan? Saya sedang mengumpulkan data karena waktu itu saya menjabat sebagai Ketua Komisi II," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Doli menjelaskan bahwa berdasarkan ingatan dan catatan pembahasannya, ayat tersebut tidak pernah ada dalam draf awal. Ia menyebutkan ada dua kali pertemuan krusial antara Komisi II dan KPU pada tahun 2023. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023 sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia. Pembahasan kedua dilakukan pada Oktober 2023 untuk merespons putusan MK tersebut.
"Setahu saya, ayat itu tidak ada dalam pembahasan bulan September maupun Oktober. Jika memang terbukti ada penyelundupan pasal, Komisi II tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil pihak KPU," tegasnya.
Kritik pedas juga datang dari Bambang Widjojanto (BW). Mantan legislator ini secara terang-terangan menyebut Pasal 18 ayat 3 sebagai pasal ‘Gibran Banget’. Menurutnya, aturan ini sangat spesifik dan seolah-olah dirancang khusus untuk meloloskan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam kontestasi Pilpres 2024.
Bambang menilai, jika KPU terbukti sengaja memasukkan pasal yang melanggar asas dan prinsip pemilu, maka lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus menerima sanksi tegas. Ia menganggap tindakan KPU telah mencederai integritas demokrasi di Indonesia.
Di sisi lain, Ketua KPU periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyebutkan bahwa penyusunan Pasal 18 ayat 3 tersebut bukan atas kemauan sepihak KPU, melainkan berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga saat ini, misteri mengenai bagaimana sebuah ayat bisa "muncul" secara tiba-tiba dalam regulasi resmi tersebut masih terus menjadi perdebatan hangat di ruang publik.


