Ads - After Header

Revisi UU Tipikor Segera Digulirkan

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Wacana perubahan besar dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia mulai menemui titik terang di parlemen. Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah ini dinilai sebagai upaya krusial untuk memperkuat fondasi hukum dalam memerangi praktik rasuah yang kian kompleks. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup pintu bagi segala bentuk upaya penguatan pemberantasan korupsi, termasuk melalui jalur legislasi atau perubahan undang-undang.

Revisi UU Tipikor Segera Digulirkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Menurut pandangan saya, setiap langkah yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan korupsi tentu patut kita dukung. Termasuk jika memang terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Tipikor," ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (27/10).

Meski memberikan lampu hijau, politikus dari Partai NasDem ini memberikan catatan kritis. Ia menekankan bahwa proses revisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau sembarangan. Sahroni mengingatkan agar DPR dan pemerintah melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari para pakar hukum, praktisi, hingga akademisi, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah mengenai perubahan definisi korupsi. Sahroni memperingatkan agar perubahan definisi tersebut tidak justru menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan agar tidak terjadi multitafsir yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Selain itu, terdapat usulan menarik untuk memasukkan praktik under-invoicing ke dalam cakupan UU Tipikor. Praktik ini merupakan modus manipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi, baik harga maupun volume barang, yang jauh lebih rendah dari nilai aslinya. Langkah ini sejalan dengan perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik-praktik culas yang merugikan keuangan negara.

"Saya sangat mendukung usulan untuk memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat penting untuk dipertimbangkan karena praktik ini sudah menjadi perhatian serius Presiden. Namun, aturannya nanti harus sangat jelas dan tidak boleh ada ruang abu-abu agar tidak menghambat sektor bisnis dan perdagangan," tambah Sahroni.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi ini sebagai bagian dari sinkronisasi hukum nasional, seiring dengan adanya revisi pada KUHP dan KUHAP. Yusril juga menyoroti perlunya penyelarasan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Mengingat UU Tipikor terakhir kali direvisi pada tahun 2001, pembaruan dianggap sangat mendesak, terutama untuk menyelaraskan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer