Chapnews – Nasional – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan tanggapan terkait desakan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam pernyataan di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat (25/4), Kaesang menegaskan bahwa pemilihan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran telah sesuai konstitusi. "Secara konstitusi presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya. Ia enggan berkomentar lebih lanjut dan menekankan bahwa semua telah diatur berdasarkan hukum dasar negara. "Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi," tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya mendesak MPR untuk mengganti Wapres Gibran karena dianggap melanggar hukum. Forum yang terdiri dari ratusan purnawirawan, mulai dari jenderal hingga kolonel, di antaranya mantan Wapres Try Sutrisno, Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan, telah menandatangani usulan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wiranto, Penasihat Khusus Presiden bidang politik dan keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati tuntutan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Wiranto usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4). Wiranto menjelaskan bahwa beberapa poin tuntutan, termasuk usulan pergantian Wapres, telah dibahas. Namun, ia menekankan bahwa Presiden Prabowo membutuhkan waktu untuk mempelajari tuntutan tersebut secara cermat mengingat sifatnya yang fundamental. "Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu," ujar Wiranto.


