Ads - After Header

Heboh! 9 Produk Halal Tercemar Babi?

Ahmad Dewatara

Heboh! 9 Produk Halal Tercemar Babi?

Chapnews – Ekonomi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap fakta mengejutkan: sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang mendeteksi DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine). Lebih mengejutkan lagi, tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers menjelaskan, "Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal." Pengungkapan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan sertifikasi halal di Indonesia.

Heboh! 9 Produk Halal Tercemar Babi?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berikut fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui:

  1. Sanksi Tegas: Tujuh produk bersertifikat halal yang terkontaminasi babi ditarik dari peredaran. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sementara dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga memberikan data palsu saat registrasi, mendapat sanksi peringatan dari BPOM dan juga wajib ditarik dari pasaran. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

  2. Daftar Produk Bermasalah: Daftar produk yang terindikasi mengandung babi meliputi: Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (berbagai rasa), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat. Konsumen diimbau untuk waspada dan memeriksa produk yang telah dibeli.

  3. Sertifikasi Halal Dipertanyakan: Kasus ini menggarisbawahi pentingnya integritas dalam proses sertifikasi halal. Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif, melainkan komitmen terhadap regulasi dan pertanggungjawaban hukum. Ia menambahkan, "Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat."

Temuan ini menjadi sorotan tajam terhadap sistem pengawasan produk halal di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. BPOM dan BPJPH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan transparansi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Konsumen juga didorong untuk lebih teliti dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer