Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan nikel yang merugikan negara hingga Rp100 miliar. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (26/4), seperti diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kepada wartawan chapnews.id.
Para tersangka terdiri dari MM, Direktur Utama PT AMIN; MLY, Kuasa Direktur PT AMIN; ES, Direktur PT PTB; dan SPI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Iwan menjelaskan, kasus ini bermula dari PT AMIN, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014. Pada tahun 2023, perusahaan tersebut mencapai kuota produksi 500.232 Metrik Ton (MT) dengan realisasi penjualan 500.004 MT.

Namun, terungkap dugaan kecurangan. ES diduga bertemu dengan H (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR. Tujuannya, mengangkut nikel yang diduga berasal dari wilayah lain dengan menggunakan dokumen PT AMIN, seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari IUP PT AMIN yang sah.
Puncaknya, pada 17 Juni 2023, terjadi penandatanganan perjanjian jasa pelabuhan antara H dan MLY. Perjanjian ini terkait penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen palsu. SPI, sebagai Kepala KUPP, diduga turut terlibat dengan mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pengguna terminal umum, padahal sebelumnya PT AMIN tidak terdaftar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar lebih. Meskipun angka tersebut masih dalam proses perhitungan auditor, Kejati Sultra telah menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12A junto Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


