Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menerima berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pria ini tersandung kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Informasi ini disampaikan langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma, melalui keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, Kamis (1/5).
Raka menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dari penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT, diterima jaksa peneliti Kejati NTT pada Selasa (29/4). "Berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT," tegas Raka.

Saat ini, tim jaksa Kejati NTT tengah meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah petunjuk sebelumnya telah dipenuhi penyidik atau belum. "Proses penelitian berkas perkara sedang berlangsung untuk memastikan hal tersebut," imbuh Raka.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4), Kejati NTT juga menerima berkas perkara tersangka perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F, yang juga terlibat dalam kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar. Kedua berkas perkara, baik milik AKBP Fajar maupun F, kini tengah diteliti oleh tim jaksa Kejati NTT.
Sebagai informasi, AKBP Fajar ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan ini terkait kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berkat laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hasil pemeriksaan urine AKBP Fajar juga positif menggunakan narkoba.
Anak berusia 6 tahun tersebut dibawa oleh F (20 tahun), yang juga menjadi korban dan tersangka dalam kasus ini. F membawa anak tersebut atas permintaan AKBP Fajar. AKBP Fajar kemudian melakukan kekerasan seksual dan merekamnya untuk dijual ke situs porno asing. Dalam sidang etik, AKBP Fajar dipecat melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), namun ia mengajukan banding.


