Chapnews – Nasional – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, resmi menetapkan dua pejabat Dinas Sosial setempat sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020. Kedua tersangka yang langsung ditahan adalah Kepala Dinas Sosial, JR, dan bendahara dinas, ML. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos senilai Rp5,5 miliar.
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5), menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 2 Mei hingga 21 Mei 2025. Penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran paket sembako yang bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 senilai Rp15,12 miliar.

Dari total dana tersebut, Rp13,94 miliar dialokasikan untuk 69.716 paket sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sisanya, Rp1,17 miliar, diperuntukkan bagi operasional pengantaran, sesuai SK Bupati SBB. Namun, investigasi menemukan dugaan penyimpangan pada pencairan tahap IV yang diduga fiktif, sementara pencairan tahap I hingga V diduga tak sesuai peruntukan dan terdapat unsur fiktif.
Atas perbuatannya, JR dan ML dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial.


