Chapnews – Ekonomi – Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK periode 2017-2020, Hendrikus Passagi, secara mengejutkan mengakui perannya dalam menetapkan bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8% per hari. Pengakuan ini disampaikannya di tengah penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga pinjol.
Hendrikus, saat ditemui di Jakarta Sabtu (17/5/2025), menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di hadapan KPPU. "Bukan berani, saya wajib. Kalau saya tidak berani, ya ngapain saya mau jadi pimpinan saat itu? Seorang pejabat negara, ketika dia mengambil posisinya sebagai pejabat negara, maka dia harus satu, siap menikmati fasilitasnya, dua, siap menerima risikonya, termasuk di penjara," tegasnya.

Ia membantah tuduhan KPPU tentang adanya kesepakatan antarperusahaan pinjol. Hendrikus bersikeras bahwa penetapan bunga tersebut murni inisiatifnya sebagai pejabat negara, dilandasi niat baik. "Waktu itu saya pejabat negara, dan saya perintahkan. Bahasa saya tetap sama di KPPU, memang saya yang perintahkan, dengan berbagai pertimbangan. Seratus persen dasar instruksi saya adalah niat baik, bukan seperti yang dikatakan di Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Bukan mereka (perusahaan pinjol) yang bersepakat, tapi saya yang perintahkan," jelasnya.
KPPU tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait dugaan pengaturan bersama antara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan perusahaan pinjol anggotanya dalam penetapan bunga, yang awalnya 0,8% lalu turun menjadi 0,4% pada 2021. Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini akan segera digelar.
Terkait dampak kebijakan pematokan bunga terhadap pendanaan di sektor P2P lending, Hendrikus menuturkan, "Makanya di P2P lending itu, siapa pun boleh—pinjaman dari seluruh masyarakat untuk bawa masuk dananya. Kenapa dananya tidak masuk-masuk? Mungkin ada kebijakan lain yang menghalangi, termasuk tadi ketika KPPU mempermasalahkan penyelenggara. Bisa jadi pihak yang mau masuk memberikan pendanaan lewat P2P lending jadi ragu." Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai kompleksitas permasalahan di sektor pinjol dan dampak regulasi yang diterapkan.

