Ads - After Header

Wah, Aset Eks Dirut Taspen Disita! Totalnya Bikin Melongo!

Ahmad Dewatara

Wah, Aset Eks Dirut Taspen Disita! Totalnya Bikin Melongo!

Chapnews – Nasional – Sidang kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, memasuki babak baru. Jaksa KPK mendakwa Antonius dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/5). "Perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun," tegas jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Sebelum sidang dimulai, KPK telah menyita sejumlah aset milik Antonius Kosasih senilai Rp28 miliar. Aset tersebut meliputi 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, dan 3 unit mobil. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang asing dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS, dolar Singapura, euro, baht Thailand, yen Jepang, dolar Hong Kong, dan won Korea Selatan. Selain aset Kosasih, KPK juga menyita aset milik Ekiawan senilai Rp200 juta dan uang asing senilai US$242.390. Lebih lanjut, KPK juga menyita aset lain dari pihak-pihak terkait dengan total nilai mencapai Rp152,5 miliar.

Wah, Aset Eks Dirut Taspen Disita! Totalnya Bikin Melongo!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset, yang menjadi fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi. Budi menekankan pentingnya pemulihan aset untuk menjaga integritas sistem hukum, memberikan keadilan, dan memberikan efek jera. "KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik," imbuh Budi.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menuding Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang bermasalah, tanpa rekomendasi analisis investasi. Kosasih juga disebut menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk memfasilitasi pelepasan sukuk tersebut. Pengelolaan investasi ini dinilai tidak profesional.

Akibat perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain, termasuk beberapa perusahaan sekuritas. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Persidangan kasus ini masih berlanjut dan menjadi sorotan publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer