Chapnews – Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulannya mengejutkan: penyelidik dan penyidik ke depannya wajib berpendidikan minimal sarjana (S1) ilmu hukum. Pernyataan ini disampaikan Tanak pada Jumat (30/5), seperti dikutip dari Antara.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan minimal S1 ilmu hukum," tegas Tanak. Ia menilai, aturan ini penting karena saat ini, tidak ada kewajiban bagi penyelidik dan penyidik untuk memiliki latar belakang pendidikan hukum S1, berbeda dengan advokat, jaksa, dan hakim.

Selain syarat pendidikan, Tanak juga menyoroti beberapa poin krusial lain dalam RUU KUHAP. Ia mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu yang dianggapnya sudah tidak relevan. Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pengaturan yang jelas dan tegas terkait tenggang waktu penyidikan dan persidangan untuk menciptakan kepastian hukum. Hal ini juga berlaku untuk tahap penuntutan.
"Tenggang waktu penyidikan dan persidangan harus diatur secara jelas dan tegas," tandasnya. Tanak juga menambahkan pentingnya perlindungan bagi pelapor dalam revisi UU KUHAP ini.
Semua usulan ini, menurut Tanak, dianggap perlu karena UU KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk era Orde Lama. Ia berpendapat, UU tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan reformasi hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, menargetkan revisi UU KUHAP rampung pada tahun 2025 ini.


