Chapnews – Nasional – Geger! Polisi membongkar jaringan aborsi di Makassar yang melibatkan seorang mantan apoteker. Wanita berinisial H (56) ditangkap karena diduga menyuplai obat aborsi kepada SH (43), seorang ASN di puskesmas Makassar. Pengungkapan ini menambah panjang daftar tersangka menjadi lima orang, menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, Jumat (30/5).
Kompol Zaki menjelaskan, H, mantan pemilik apotek, diduga menjadi pemasok obat-obatan yang digunakan SH untuk melakukan aborsi sejak tahun 2015. "SH mengambil obat dari ibu H," ungkap Zaki. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. H dijerat pasal 429 dan 436 Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, chapnews.id telah memberitakan penangkapan SH, ASN yang menjalankan praktik aborsi ilegal dengan tarif Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per tindakan. Kompol Benny Pornika dari Kanit Resmob Polda Sulsel mengungkapkan, korban aborsi SH didominasi mahasiswi yang hamil di luar nikah. Praktik aborsi dilakukan di hotel yang ditentukan pasien atau SH sendiri. Kini, terungkapnya peran H sebagai pemasok obat semakin mengungkap kompleksitas jaringan aborsi ini. Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan dan praktik medis ilegal.


