Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Kasus yang kini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan ini, mengungkap praktik rekayasa kebijakan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Ironisnya, uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 terbukti tidak efektif karena keterbatasan akses internet di Indonesia. "Kenapa tidak efektif? Karena berbasis internet, sementara internet di Indonesia belum merata," tegas Harli dalam jumpa pers, Senin (26/5).

Besarnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Angka ini masih bisa bertambah, mengingat Kejagung masih terus melakukan penghitungan.
Kejagung tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. "Siapa pun yang bisa menerangkan tindak pidana ini bisa dipanggil dan diperiksa," ujar Harli. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.
Lebih lanjut, penggeledahan kediaman dua mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019-2023, FH dan JT, telah dilakukan. Dari penggeledahan di Apartemen Kuningan Place (FH) dan Apartemen Ciputra World 2 (JT), disita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, hardisk, flashdisk, dan dokumen. "Mereka berstatus sebagai Staf Khusus Menteri Dikbudristek," tambah Harli. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran negara.


