Chapnews – Nasional – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti, tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta, kini menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Informasi ini disampaikan Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (31/5). Penangguhan penahanan mereka tak serta merta menghentikan proses hukum. "Tetap lanjut perkara, penangguhan saja. Senin dan Kamis wajib lapor," tegas Reonald.
Lebih lanjut, Reonald mengungkapkan bahwa penyidik mempertimbangkan opsi restorative justice atas permohonan kuasa hukum para mahasiswa. "Penyidik akan mempertimbangkan, dan segala sesuatu diserahkan kepada korban," imbuhnya. Sebelumnya, chapnews.id melaporkan penangkapan 93 orang pasca demo ricuh di Balai Kota. Setelah pemeriksaan, 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengungkapkan rencana penyelesaian kasus ini melalui restorative justice (RJ). Proses RJ, menurut Usman, masih dalam pembahasan dan akan memfasilitasi dialog antara mahasiswa dan aparat kepolisian. "Nanti akan difasilitasi dialog, komunikasi, dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan adil.

