Ads - After Header

Ayah Pengemudi BMW Minta Maaf!

Ahmad Dewatara

Ayah Pengemudi BMW Minta Maaf!

Chapnews – Nasional – Tragedi kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari, menyisakan duka mendalam. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman. Kini, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, muncul ke publik menyampaikan permohonan maaf.

Dalam keterangan tertulis Minggu (1/6), Setia Budi menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga Argo. "Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo," tulisnya. Ia pun memohon maaf atas peristiwa yang tak diinginkan tersebut. "Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini," lanjutnya.

Ayah Pengemudi BMW Minta Maaf!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Setia Budi menjelaskan keterlambatannya memberikan penjelasan karena menghormati masa berduka keluarga korban dan juga karena harus mendampingi Christiano yang masih trauma. Ia juga membantah tegas kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan suap kepada keluarga korban. "Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," tegasnya.

Setia Budi mengaku sejak awal ingin bersilaturahmi langsung dengan keluarga Argo, namun hal tersebut belum terlaksana karena kondisi keluarga korban yang masih berduka. Lebih lanjut, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anaknya kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Christiano sendiri dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer