Chapnews – Nasional – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan: 176 titik tambang ilegal beroperasi di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu (1/6). Data tersebut, hasil pendataan lintas wilayah, telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Bambang menjelaskan, pihaknya tak tinggal diam. Langkah pengawasan administratif terhadap pemegang izin resmi tengah disusun untuk mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal. Dua surat edaran akan segera diterbitkan. Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, mengingatkan mereka untuk menjalankan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja. Sementara surat kedua, ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dengan tegas melarang kegiatan penambangan di luar koridor eksplorasi. Dugaan praktik penambangan ilegal di balik izin eksplorasi menjadi perhatian serius.

Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya pengawasan berbasis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tahunan ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang. Pemprov Jabar akan memperketat evaluasi RKAB sebagai langkah antisipatif terhadap penyimpangan. "RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang," tegas Bambang. Dengan temuan ini, Jawa Barat siap memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. (antara/isn)



