Chapnews – Nasional – Heboh! Dua camat dan dua lurah di Kota Medan positif narkoba dan psikotropika. Pengungkapan mengejutkan ini terungkap setelah seluruh jajaran kewilayahan Pemkot Medan menjalani tes urine di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu, 26 April lalu. Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, menyebut keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat (HS), Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).
Hasil investigasi BNNP Sumut selama dua minggu menunjukkan keempatnya terbukti menggunakan narkoba dan psikotropika. Camat Medan Johor (AF) positif menggunakan psikotropika golongan 4, jenis benzodiazepine dan alprazolam, yang menurut keterangan dokter, dikonsumsi atas resep. "Ini masuk kategori sedang dan perlu penanganan intensif. Bukan positif narkotika, tapi psikotropika," tegas Brigjen Toga.

Sementara Camat Medan Barat (HS) pernah menggunakan ekstasi pada 2013, dan belakangan juga mengonsumsi obat penenang. Kasusnya perlu pendalaman lebih lanjut untuk menentukan perlu tidaknya rehabilitasi lanjutan. Lurah Gaharu (HSS) positif metamfetamin (sabu) dan masuk kategori sedang, sehingga direkomendasikan rehabilitasi. Sedangkan Lurah Petisah Hulu (EEL) positif ganja, dikategorikan ringan karena baru sekali pakai, namun tetap perlu pendalaman lebih lanjut.
Karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba, keempat pejabat ini tak diproses hukum, melainkan akan direhabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, dengan persetujuan keluarga. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan, jika terbukti ada indikasi penggunaan narkoba berulang atau kesengajaan. Proses pendalaman lebih lanjut oleh Inspektorat dan BNN akan menentukan hukuman yang tepat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan. Rico menekankan, hukuman berat akan dijatuhkan jika terbukti ada niat dan ketergantungan yang mengganggu kinerja.



