Chapnews – Nasional – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat narkoba internasional asal Malaysia dengan menangkap dua nelayan sebagai kurir. Dari tangan AM (41) dan UT (41), polisi menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di sekitar Gerbang Tol Brandan pada 27 Mei 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian yang ternyata berisi sabu seberat 28 kilogram.

Pengakuan tersangka mengungkap bahwa masih ada 2 kilogram sabu lagi yang disimpan di kamar belakang rumah tersangka AM di Kampung Nelayan, Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A, dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial K. Kedua inisial tersebut kini tengah diburu polisi.
"Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, total Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal," ungkap Kombes Pol Calvijn.
Selain 30 kilogram sabu, polisi juga menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp 2.500.000. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan sindikat tersebut.



